Karya Ilmiah
SKRIPSI (6434) - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Hamil Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan hukum yang dapat dilakukam oleh Pengusaha, namun tidak serta-merta dapat dilakukan karena wajib melihat alasan yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja dan pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021. Efisiensi merupakan salah satu alasan yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai alasan untuk pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruh. Namun di satu sisi terdapat alasan yang dilarang untuk pengusaha melakukan PHK sebagaimana diatur dalam pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 dan diubah dalam pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang mana salah satu alasan yang dilarang adalah melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil. Hal ini menimbulkan adanya pertentangan norma yang mana pihak pekerja/buruh perempuan hamil sebagai pihak yang lemah perlu diberikan perlindungan hukum. Akibat hukum yang ditimbulkan bila Pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Oleh karenanya, perlu untuk pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan pembatalan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk dapat mengkaji dan menganalisis lebih dalam mengenai pertentangan norma serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh perempuan hamil, maka dalam penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh perempuan yang mengalami PHK dengan alasan hamil karena perusahaan melakukan efisiensi.
Pada penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum atau doctrinal research dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus dengan mengkaji kasus faktual yang sedang terjadi berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil karena perusahaan melakukan efisiensi.
Kata kunci : perlindungan hukum, pemutusan hubungan kerja, efisiensi, pekerja/buruh perempuan hamil.
032011133031 | 6434 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain