Karya Ilmiah
SKRIPSI (6412) - Analisis Hukum Humaniter Internasional Terhadap Penyerangan Dual Use Object Dalam Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina
Hukum Humaniter Internasional dengan tegas membedakan antara obyek
sipil dan obyek militer dalam situasi konflik bersenjata, di mana obyek militer dapat dianggap sebagai target serangan yang sah. Namun, terdapat kompleksitas dalam penerapan prinsip ini terutama terkait dengan obyek yang memiliki fungsi ganda, atau dikenal sebagai dual use object. Dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, kedua belah pihak telah meluncurkan serangan terhadap dual use object, seperti infrastruktur energi Ukraina oleh Rusia dan Jembatan Selat Kerch oleh Ukraina. Penelitian ini bertujuan untuk membahas status dual use object menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana mengukur legalitas serangan yang ditujukan kepada obyek tersebut. Meskipun tidak ada aturan pasti terkait dual use object, beberapa ahli menganggapnya sebagai potensi obyek militer. Namun, serangan terhadap dual use object tidak secara otomatis menjadi legal; proporsionalitas serangan juga harus dipertimbangkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa infrastruktur energi Ukraina dapat dianggap sebagai obyek militer, tetapi serangan Rusia terhadapnya tidak sesuai dengan prinsip Hukum Humaniter Internasional. Sementara itu, Jembatan Selat Kerch tidak dapat dikategorikan sebagai obyek militer dan merupakan obyek sipil, sehingga serangan terhadapnya melanggar hukum internasional. Penelitian ini juga mencermati pandangan ahli yang menekankan pentingnya memperhitungkan dampak tidak langsung dari serangan dalam mengukur proporsionalitas.
032011133081 | 6412 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain