Karya Ilmiah
SKRIPSI (6411) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Yang Kehilangan Hak Eksekutorial Akibat Melewati Batas Waktu 2 (Dua) Bulan Pasca Insolvensi
Penyelesaian utang-piutang melalui Lembaga kepailitan dimaksudkan untuk mendapatkan hasil atau pembagian yang adil serta proporsional bagi semua kreditor berdasarkan tingkatan dan prioritasnya, bagi kreditor separatis (pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan agunan kebendaan lainnya), adanya pembatasan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berupa ketentuan penangguhan eksekusi 90 hari dan pembatasan jangka waktu eksekusi dinilai tidak selaras dengan prinsip bahwa jaminan piutang kreditor separatis dipisahkan dari harta pailit, terdapat beberapa ketentuan terhadap kreditor separatis yang kurang selaras dengan ketentuan dalam hukum jaminan sehingga berpotensi merugikan dan mengurangi hak yang semestinya didapat oleh kreditor separatis. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat akibat hukum yang berupa kerugian bagi kreditor separatis akibat adanya ketentuan pembatasan tersebut, adanya kerugian yang berdampak terhadap Kreditor Separatis tersebut membutuhkan perlindungan hukum yang dapat mengakomodir segala hak yang semestinya diperoleh oleh kreditor separatis. Perlindungan hukum yang dibutuhkan adalah apabila hak eksekusi dilakukan oleh kurator, segala proses dilaksanakan tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak jaminan kebendaan atas hasil dari penjualan tersebut.
032011133016 | 6411 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain