Karya Ilmiah
SKRIPSI (6406) - Perluasan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Melakukan Penggeledahan dalam Menghadapi Kartel
Kartel adalah suatu bentuk pembatasan persaingan usaha yang tertua sekaligus suatu perbuatan kolutif oleh pengusaha yang turut dianggap paling berbahaya dalam dunia bisnis itu sendiri. Lemahnya dan sempitnya kewenangan KPPU dalam membuktikan adanya indikasi perbuatan kartel dalam ruang lingkup penyelidikan memberikan dampak yang cukup besar karena dapat tidak selesainya atau tidak terbuktinya kartel. Dengan metode Yuridis-Normatif, maka dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai kelemahan KPPU dalam pembuktian langsung perkara kartel dan kemungkinan diberikannya kewenangan penggeledahan kepada KPPU pada kasus kartel. Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan yang setelah diteliti menemukan bahwa Hambatan yang dialami KPPU dalam memperoleh direct evidence adalah karena KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan pada pelaku usaha yang diduga melakukan kartel, sifat kerahasiaan perusahaan membatasi kemampuan KPPU untuk mengakses data-data perusahaan sehingga melihat dari otoritas persaingan usaha negara lain maka seharusnya dapat dimungkinkan kewenangan tersebut dimiliki oleh KPPU. Tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk menyelidiki keadaan yang diduga melanggar hukum antimonopoli dengan menemukan dan mengamankan alat bukti.
032011133028 | 6406 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain