Karya Ilmiah
TESIS (4664) - Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Lelang Dalam Melakukan Perbuatan Pidana Pada Proses Pelelangan
Lelang adalah suatu proses “penjualan barang jual secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman lelang” sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Tindak Pidana yang terjadi pada proses lelang dengan menggunakan Pejabat Lelang sebagai Pelaku tindak pidana untuk mendapat keuntungan pada proses lelang dapat atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan untuk menganalisa sanksi yang dapat ditetapkan terhadap pelaku tindak pidana melalui kajian putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Mahkamah Agung perkara nomor 15/Pid.B/2016/PN.Dps Jo 1250/K/Pid/2016. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apa saja Kualifikasi Tindak Pidana Pada Proses lelang? (2) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku tindak pidana dalam proses lelang? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan 2 pendekatan yakni pendekatana perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan (Conseptual Approach). Berdasarkan pendekatan masalah tersebut melalui pembahasan konsep lelang terdapat beberapa kualifikasi tindak pidana yang terjadi yaitu tindak pidana Korupsi, Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dikualifikasian pejabat lelang sebagai pelaku tindak pidana yang melanggar kewenanganya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Pertanggungjawaban Pidana dibebankan kepada Pejabat lelang sebagai terdakwa yang didalam anlisis penelitian telah di kaji mengenai pertimbangan hakim, fakta-fakta, bukti-bukti pejabat lelang sebagai pelaku pidana hingga putusan Mahkamah Agung menyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
032124153007 | 4664 Tau p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain