Karya Ilmiah
TESIS (4670) - Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pemohon Pailit Terhadap Koperasi yang Merugikan Kepentingan Umum
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Bukan hanya berwenang di bidang penuntutan, salah satu wewenang yang diberikan berdasarkan undang-undang ialah Kejaksaan untuk kepentingan umum dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Pada praktiknya wewenang Kejaksaan sebagai pemohon pailit hampir dapat dikatakan sangat jarang dilakukan. Sebagaimana telah diketahui, pada umumnya peranan yang dimiliki Kejaksaan memang lebih banyak di bidang pidana, utamanya dalam hal penuntutan. Namun, sangat disayangkan tatkala terbukti dengan adanya beberapa kasus yang semestinya pihak Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum menampilkan peranannya justru pihak Kejaksaan sama sekali tidak menggunakan wewenang tersebut. Belakangan ini banyak koperasi dihadapkan dalam proses kepailitan yang diajukan oleh anggotanya sendiri dengan dasar ketidakmampuan koperasi dalam memenuhi kewajibannya kepada anggotanya. Bahkan beberapa koperasi di antaranya telah merugikan masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis koperasi yang merugikan kepentingan umum serta kedudukan hukum Kejaksaan untuk kepentingan umum sebagai pemohon pailit. Penelitian ini adalah penelitian hukum menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap koperasi yang merugikan kepentingan umum.
Kata Kunci: Kewenangan; Kejaksaan; Koperasi.
231221049 | 4670 Cho k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain