Karya Ilmiah
SKRIPSI (6396) - Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan MA No.2321 K/PID.SUS/2011)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang memprihatinkan di Indonesia dan di seluruh dunia. Khususnya kekerasan psikis dalam rumah tangga sering diabaikan dan dianggap wajar, padahal merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menjadi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami penerapan hukum pidana pada kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga dan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah legal research atau doctrinal research, dengan mengkaji hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki beberapa kelemahan, seperti makna kekerasan psikis yang terlalu terbatas, sanksi pidana yang ringan, dan pemahaman yang kurang mendalam oleh aparat penegak hukum. Proses pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga juga menghadapi hambatan, seperti kesulitan menghadirkan saksi. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyajikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penerapan hukum pidana yang tepat untuk melindungi korban.
032011133158 | 6396 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain