Karya Ilmiah
SKRIPSI (6397) - Pertanggungjawaban Pidana Perawat Yang Melakukan Tindakan Medis Dengan Kewenangan Delegatif
Secara teoritik tugas utama perawat di rumah sakit adalah memberi perawatan (care) kepada pasien dengan cara memberi asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien. Perawat sebagai tenaga kesehatan terkadang dilimpahkan mandat dan delegasi oleh dokter untuk melakukan tindakan medis. Metode penelitian hukum yang digunakan, yakni pendekatan perundang-undangan (satatue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul dan melahirkan preskripsi yang dapat diterapkan terhadap isu hukum yang akan diajukan. Mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminasi hal-hal yang tidak relevan, dan menetapkan isu hukum yang akan diselesaikan. Pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat didasarkan pada kompetensi di bidang keperawatan. Pemberian pelayanan keperawatan dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman oleh perawat yang telah mendapatkan registrasi dan izin praktik. Tindakan perawat dalam melakukan tindakan medis tanpa adanya delegasi merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perbuatan tersebut kemudian melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan dan Keperawatan. Sehingga menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan. Dalam penulisan ini diharapkan legalitas terkait dengan pelimpahan kewenangan delegasi oleh dokter kepada perawat dapat memberikan objektifitas dan memiliki batasan yang dapat dipahami oleh penerima kewenangan juga tenaga hukum agar ketika terjadi kelalaian tidak mengalami kekaburan hukum.
031911133110 | 6397 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain