Karya Ilmiah
TESIS (4652) - Tanggung Jawab Direksi Terhadap Tagihan Sisa Utang Pajak Pasca Pemberesan Dalam Kepailitan
Kepailitan pada Perseroan Terbatas (PT) sering menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab direksi terhadap tagihan sisa utang pajak pasca pemberesan. Sebagai mekanisme penyelesaian utang ultimum remedium, kepailitan bertujuan memberikan kepastian dalam menyelesaikan permasalahan kesulitan keuangan bagi PT. Kepailitan bagi PT yang telah insolven dan selesai pemberesannya mengharuskan untuk PT dibubarkan. Terhadap hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sisa tagihan pajak yang belum terbayar, serta tanggung jawab pribadi direksi terkait adanya penagihan pajak PT pailit ke penanggung pajak. Persoalan tersebut terjadi karena adanya konflik norma dalam regulasi kepailitan dan perpajakan. Oleh karena hal tersebut penelitian ini berfokus pada 2 (dua) rumusan masalah, yaitu pertama, bagaimana status utang debitor PT yang pailit setelah pemberesan kepailitan diakhiri? Kedua, apakah direksi bertanggung jawab terhadap sisa utang pajak yang belum terbayar pasca pemberesan PT yang pailit?
Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan statute approach (pendekatan peraturan perundang-undangan), conceptual approach (pendekatan konseptual), dan case approach (pendekatan kasus). Penelitian ini mengkaji persoalan konflik norma yang terjadi antara kepailitan dan perpajakan, khususnya permasalahan tagihan pajak yang langsung dapat ditagihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada penanggung pajak dalam hal ini direksi tanpa dibuktikan adanya kesalahan direksi terlebih dahulu. Limitasi penelitian ini mencakup PT yang mengalami kepailitan karena kesulitan keuangan tanpa ada bukti kesalahan direksi dalam pelaksanaan tugasnya.
Penelitian ini akan menghasilkan suatu kesimpulan yang akan menjelaskan status utang dan status badan hukum PT pasca kepailitan berakhir dengan pemberesan. Selain itu, akan dihasilkan suatu kesimpulan tentang upaya penagihan pajak oleh DJP kepada penanggung pajak dalam hal ini direksi serta korelasinya dengan perlindungan direksi berdasarkan prinsip fiduciary duty dan prinsip business judgement rule. Terakhir, penelitian ini akan menjawab terhadap persoalan konflik norma yang terjadi dan solusi mengatasinya.
Kata kunci: Kepailitan, penagihan pajak, tanggung jawab direksi
231221015 | 4652 Dia t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain