Karya Ilmiah
SKRIPSI (6390) - Konstitusionalitas Sistem Proporsional Tertutup Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 dan Penguatan Sistem Presidensial di Indonesia
Pemilihan Umum pada dasarnya merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat. Sistem Pemilihan Umum secara garis besar dibedakan menjadi sistem mekanis dan sistem organis. Sistem mekanis yang diadopsi oleh negara-negara di dunia dilaksanakan melalui dua cara, yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsional). Sistem proporsional yang digunakan oleh Indonesia pada Pemilihan Umum legislatif saat ini adalah sistem proporsional tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berkembangnya wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup untuk pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif pada 2024 nanti menuai kontroversi di masyarakat. Sistem proporsional tertutup dianggap tidak transparan dan melanggengkan praktik oligarki di internal partai politik. Sistem proporsional tertutup juga dianggap tidak demokratis dan tidak memperkuat sistem presidensial, namun belum ada putusan inkracht mengenai sistem proporsional tertutup apabila diterapkan apakah konstitusional atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi legal research dan tiga pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan historis. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu apakah sistem proporsional tertutup bersifat konstitusional apabila diterapkan kembali di Indonesia atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari konsep ideal dan tolok ukur sistem proporsional manakah yang cocok untuk diterapkan di Pemilihan Umum Indonesia. Hasil penelitian ini adalah sistem proporsional tertutup inkonstitusional dan sistem yang paling ideal diterapkan untuk Pemilihan Umum legislatif di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka dengan modifikasi penyederhanaan partai politik yang menggunakan mekanisme koalisi gagasan dan penerapan parliamentary threshold, serta dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan Pemilihan Umum eksekutif (Pemilu Serentak).
032011133101 | 6390 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain