Karya Ilmiah
SKRIPSI (6391) - Pertanggungjawaban Pidana Doxing Sebagai Cybercrime
Doxing sebagai salah satu bentuk kejahatan siber terbaru yang muncul di masyarakat. Kejahatan ini muncul sebagai akibat dari kebiasaan masyarakat di media sosial yang gemar untuk mengungkapkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dengan tujuan merugikan orang tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik doxing sebagai cybercrime dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku doxing berdasarkan UU ITE dan UU PDP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum studi doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui karakteristik dari doxing sebagai cybercrime dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku doxing. Selain itu, penulisan ini juga akan membahas kejahatan doxing sebagai delik aduan dan kejahatan doxing dalam sudut pandang KUHP Nasional.
032011133190 | 6391 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain