Karya Ilmiah
TESIS (4648) - Pembiayaan Syariah Melalui Pola Penerusan (Channeling) Antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Bpr Syariah) Dengan Peer To Peer Lending Syariah Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian
Kemajuan teknologi informasi yang dimiliki Peer to Peer lending syariah dan pemahaman karakteristik masyarakat di daerah serta basis permodalan yang dimiliki BPR Syariah, kerja sama antara kedua lembaga jasa keuangan tersebut dapat memperluas target pasar dan akselerasi pendanaan ke daerah, serta meningkatkan mitigasi risiko kredit melalui peningkatan kualitas asesmen dan monitoring pinjaman yang lebih baik. Salah satu skema kerjasama antara BPR Syariah dengan peer to peer lending syariah adalah pola kerjasama pembiayaan secara channeling. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik pembiayaan syariah dengan pola channeling serta perwujudan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pemberian pembiayaan syariah dengan pola channeling tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada perjanjian pembiayaan syariah yang menggunakan pola channeling terdapat 2 (dua) macam perjanjian, pertama yaitu perjanjian kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan syariah dengan pola channeling antara BPR Syariah dengan P2P Lending Syariah, yang memiliki hubungan hukum yaitu perjanjian pemberian kuasa yang dibingkai dengan akad wakalah. Kemudian perjanjian pembiayaan syariah antara P2P Lending Syariah dengan nasabah yang memiliki hubungan hukum pada dasarnya ialah perjanjian utang piutang, dalam konteks syariah merupakan perjanjian pembiayaan yang dibingkai dengan akad murabahah dan/atau musyarakah mutanaqisah. Pada pola channeling risiko ditanggung oleh pihak BPR Syariah selaku pihak pemberi dana. Pada contoh perjanjian kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan syariah dengan pola channeling antara BPR Syariah dengan P2P Lending Syariah dalam penelitian ini telah melakukan penerapan prinsip kehati-hatian salah satunya penerapan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy ).
032024253041 | 4648 Riz i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain