Karya Ilmiah
SKRIPSI (6386) - Anticipatory Repudiation Sebagai Alasan Pemutusan Kontrak Sepihak
Pasca diterbitkannya Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018, Mahkamah Agung
membuat norma bahwa pemutusan kontrak sepihak merupakan perbuatan
melanggar hukum. Hal demikian selaras dengan norma dalam Pasal 1266 jis. Pasal
1267 dan Pasal 1338 ayat (1) BW. Namun demikian, pada praktiknya kerap kali
mengenyampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 BW sehingga dapat memutus
kontrak secara sepihak demi efisiensi dalam dunia bisnis. Bahkan dikenal pula
anticipatory repudiation sebagai alasan pemutusan kontrak sepihak yang ternyata
tertuang dalam Putusan Nomor 430/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kriteria dalam melakukan pemutusan kontrak sepihak dengan
dalil anticipatory repudiation dan upaya hukum yang tersedia bagi debitur atas
pemutusan kontrak sepihak dengan dalil anticipatory repudiation. Metode
pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa anticipatory repudiation harus dimaknai sebagai
wanprestasi terlebih dahulu sehingga dapat digunakan sebagai dalil untuk
melakukan pemutusan kontrak sepihak di Indonesia. Adapun perlindungan hukum
secara internal, yakni pengaturan syarat untuk melakukan pemutusan kontrak
sepihak di dalam kontrak dan secara eksternal, yakni melalui penyelesaian sengketa
alternatif atau litigasi melalui gugatan.
032011133113 | 6386 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain