Karya Ilmiah
SKRIPSI (6381) - Problematika Normatif Pengaturan Pengesahan Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUU-XVI/2018
Penelitian ini mengkaji problematika normatif pengaturan pengesahan perjanjian internasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUU-XVI/2018. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menitikberatkan pada isu hukum problematika normatif berupa kekaburan norma, konflik norma, dan kekosongan norma dalam pengaturan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Putusan MK menetapkan pengaturan pengesahan perjanjian internasional berstatus inkonstitusional bersyarat. Selanjutnya, upaya penyelesaian hukum terhadap pengaturan pengesahan perjanjian internasional digali melalui doktrin hubungan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional, prosedur pengesahan perjanjian internasional yang masih berlaku dalam rezim Hukum Internasional, dan norma-norma Hukum Internasional yang termuat dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dan Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organization or between International Organizations 1986. Berpedoman pada hasil penggalian hukum, pengaturan pengesahan perjanjian internasional tetap memiliki dasar hukum dengan merujuk pada rezim Hukum Internasional, meskipun pengaturan di Indonesia belum sepenuhnya sempurna
032011133119 | 6381 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain