Karya Ilmiah
TESIS (4647) - Pertanggung Jawab Pidana Korupsi Atas Isi Cover Note Palsu Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Pencairan Kredit
Surat pernyataan (covernote) pernyataan notaris yang memuat keterangan yang benar dan benar yang diberikan oleh debitur sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan bank terhadap jaminan debitur. Surat pernyataan (covernote) bukan merupakan kewenangan seorang notaris apabila dilihat dari tugas dan kewenangan notaris Pasal 15 UUJN, dibuat oleh Notaris berdasarkan permintaan dari para pihak terkait dengan perjanjian kredit. Apabila dalam hal penerbitan surat pernyataan (covernote) yang isinya mengandung keterangan yang tidak menyatakan sebenar-benarnya baik itu secara sengaja dilakukan ataupun notaris lalai dalam pembutaannya, maka notaris bertanggung jawab sebagaimana isi surat pernyataan (covernote) yang dibuatnya dan bertanggungjawab secara pidana apabila terbukti benar bahwa dalam isi surat pernyataan (covernote) tidak menyatakan yang sebenarnya atau dipalsukan. Notaris dijerat Pasal 263 ayat (1) Jo 264 ayat (1) karena dalam unsur pasal tersebut yang menjadi objek pokok permasalahan yaitu surat. Dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, Putusan Nomor 3801K/Pid.Sus/2022, dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT.MDN, rumusan masalah 1) Bagaimana tanggung jawab notaris atas Cover Note palsu yang dibuat dalam tugas dan jabatannya yang menimbulkan tindak pidana korupsi ? 2) Apakah Ratio decidendi hakim dalam memutuskan perkara turut serta notaris dalam tanggung jawab tindak pidana korupsi? Pendekatan yang digunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam Pertimbangan hakim disesuaikan dengan fakta hukum diketahui bahwa ketiga terdakwa notaris dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, bahwa terdakwa notaris dalam proses penerbitan surat pernyataan (covernote) guna pencairan kredit tersebut isinya tidak menerangkan kenyataan yang sebenar-benarnya. Akibatnya Bank tidak dapat melakukan penguasaan atas agunan yang dijaminkan karena persyaratan yang semestinya dilengkapi hanya diganti sementara menggunakan (covernote). Namun apabila sesuai dengan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terdakwa notaris dalam hal ini hanya memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP, karena dalam pasal tersebut yang menjadi objek perkara yaitu surat bukan akta otentik.
032114253037 | 4647 Pra t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain