Karya Ilmiah
SKRIPSI (6377) - Tanggung Gugat Maskapai Penerbangan Dikaitkan Dengan Kecelakaan Pesawat Udara Domestik Karena Kelalaian Pilot
Pada era modern saat ini, masyarakat lebih sering menggunakan jasa angkutan udara karena dinilai teknologi yang digunakan sudah maju, mobilitas cepat, dan lebih efektif serta efisien. Namun, tidak serta merta dengan melalui pengangkutan udara dapat terhindar dari risiko. Justru risiko yang mungkin akan terjadi cukup besar seperti pada tahun 2018 Pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang yang mengakibatkan seluruh awak pesawat dan penumpang meninggal dunia. Berdasarkan hasil investigasi KNKT selain faktor teknis yang menjadi penyebab jatuhnya pesawat, juga terdapat faktor kelalaian manusia dalam hal ini Pilot Denpasar-Jakarta pada penerbangan sebelumnya tidak memberikan informasi secara lengkap kepada kru pemeliharaan pesawat dan kurangnya koordinasi yang baik antara pilot dengan co-pilot saat situasi darurat. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) dengan melalui 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara Maskapai Penerbangan dengan Perusahaan Asuransi merupakan perjanjian asuransi. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan para pihak. Selain itu, Maskapai Penerbangan wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi walaupun kecelakaan pesawat tersebut disebabkan karena kelalaian pilot.
0320111330523 | 6377 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain