Karya Ilmiah
SKRIPSI (6373) - Pertanggungjawaban Hukum Wajib Pajak Penghasilan Dalam sistem SelfAssessment
Sistem peraturan yang mengatur tentang pungutan berdasarkan hukum di Indonesia didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasanya pembebanan masyarakat seperti pajak dan pungutan lainnya harus bersifat memaksa dan diatur di dalam undang- undang. Pajak merupakan suatu kontribusi yang harus dibayar secara wajib kepada wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia ialah system Self assessment. Sistem ini mengajarkan wajib pajak untuk memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak. Sistem ini juga memberikan kepercayaan penuh terhadap wajib pajak untuk membayar, mengitung, memperhitungkan, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan pungutan yang telah ditetapkan. Namun fenomena yang terjadi menujukkan bahwasanya penagihan pajak yang telah dilakukan semaksimal mungkin tidak juga membuat angka tunggakan pajak menurun. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa sistem self assessment belum sepenuhnya berhasil diterapkan di Indonesia, dikarenakan sanksi yang diberikan oleh wajib pajak sering kali belum berjalan dengan maksimal dan menjukukan adanya ketidakpastian hukum yang akan membingungkan dan merugikan wajib pajak yang bersangkutan.
032011133274 | 6373 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain