Karya Ilmiah
TESIS (4646) - Keabsahan Perjanjian Sewa Tanah Atas Tanah Sultan Sebagai Objek Sewa Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pemerintah Pusat gencar melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, termasuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan antara Jawa Tengah dengan Yogyakarta. Permasalahan terjadi ketika pembangunan Jalan Tol Jawa Tengah-Yogyakarta diproyeksikan melewati tanah sultan dan sultan menolak rencana pembebasan tanah sultan tersebut karena tanah yang hendak dijadikan jalan tol tersebut seharusnya adalah tanah milik pemerintah pusat atau BUMN. Peraturan tersebut berlawanan dengan peraturan lain yang menyebutkan keharusan meminta izin kepada sultan jika ada orang atau instansi ingin mengelola dan memanfaatkan tanah sultan. Sultan kemudian memberi opsi berupa sewa tanah yang berlawanan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Rumusan masalah penelitian ini adalah karakteristik sewa tanah dalam kerangka pengadaan tanah untuk jalan Tol diatas Tanah Kasultanan dan Pengaturan hukum terkait kebijakan perjanjian sewa tanah dengan objek tanah kasultanan guna kepentingan proyek strategis nasional. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan konseptual. Sultan memberikan opsi berupa perjanjian sewa menyewa tanah untuk pembangunan jalan tol dengan memberikan Serat Kekancingan kepada BUMN atau Pemerintah Pusat selaku pihak yang akan membangun jalan tol di atas Tanah Kasultanan. Serat Kekancingan yang dapat diterbitkan Kasultanan untuk Pemerintah Pusat atau BUMN berupa Serat Kekancingan hak pinjam pakai. BUMN atau pemerintah yang memiliki hak pinjam pakai tanah Sultan ini memiliki jangka waktu tertentu. Adapun lama hak pinjam pertama kali berlaku selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun. Khusus lama hak guna untuk bangunan yang pertama kali, bisa selama 30 tahun, kemudian baru dapat diperpanjang setelahnya selama 20 tahun lamanya. Proses penerbitan serat kekancingan yakni harus disetujui atas rekomendasi dinas dan disetujui sultan dengan pertimbangan bahwa tanah yang digunakan harus berdasarkan pada tata kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 50 Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Tanah tersebut dapat digunakan untuk: pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan; pos pelayanan kesehatan ibu dan anak; pasar tradisional; dan/atau pelatihan usaha kecil menengah.
032124253011 | 4646 Pan k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain