Karya Ilmiah
TESIS (4643) - Praktik In-Person Electronic Notarization (IPEN) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semakin pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka pelayanan jasa yang memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Salah satu masuknya perkembangan teknologi dalam dunia notaris ialah munculnya konsep In Person Electronic Notarization atau yang disingkat IPEN. IPEN merupakan sebuah metode notaris berbasis elektronik yang mana notaris menggunakan media elektronik dalam menjalankan tugas profesinya. Pada praktiknya IPEN sendiri di Indonesia memberikan kewenangan notaris dalam hal mensertifikasi transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi elektronik sebagai bagian IPEN dan menganalisis apakah praktik IPEN berkesesuaian dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan sistem kartu untuk dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa bahwa kewenangan notaris mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik merupakan bagian dari penerapan konsep IPEN. Namun pada praktik IPEN tidak berkesesuaian dengan norma dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE, dalam Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dokumen elektronik tidak berlaku bagi akta yang dibuat oleh notaris.
Kata Kunci: Praktik In-Person Electronic Notarization; Kewenangan Notaris; Sertifikasi Transaksi Elektronik.
032124253006 | 4643 Kha p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain