Karya Ilmiah
SKRIPSI (6370) - Pengawasan Terhadap Pengambilalihan Aset Yang Mengakibatkan Penyalahgunaan Posisi Dominan (Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat)
Kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi memberikan dampak yang besar pada ketatnya persaingan usaha di Indonesia. Perusahaan turut mengembangkan usahanya dengan berbagai macam strategi, salah satunya yaitu pengambilalihan aset yang diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mengawasi pengambilalihan aset dengan menjunjung tinggi integritas masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, sedangkan pengambilalihan aset yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap Uber Indonesia tidak dilakukan penilaian lanjutan. Penelitian ini berisi analisis konsep dan pengawasan pengambilalihan aset melalui pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study dengan peraturan persaingan usaha di Amerika Serikat. Berdasarkan hal tersebut, pengambilalihan aset termasuk dalam definisi pengambilalihan pada peraturan persaingan usaha, namun tidak dapat melakukan penilaian bagi perusahaan yang bergerak dalam teknologi digital. Selain itu, pengawasan pengambilalihan aset berupa pemberitahuan notifikasi setelah transaksi dinilai kurang efektif dan efisien untuk diterapkan.
032011133238 | 6370 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain