Karya Ilmiah
SKRIPSI (6369) - Implikasi Penyelesaian Perkara Akibat Pemberitaan Pers Melalui Jalur Non Litigasi
Perkembangan pemberitaan di media massa dewasa ini berjalan sangat cepat,
baik secara konvensional maupun elektronik. Sejalan dengan perkembangan
teknologi, pemberitaan melalui media massa secara global dapat langsung diterima
masyarakat melalui berbagai sarana seperti televisi, radio, koran, bahkan internet.
Oleh karena itu, sebagai negara yang demokratis, Indonesia harus dapat memenuhi
kewajiban menjamin kebebasan pers dan mendorong pers agar mampu memenuhi
kepentingan masyarakat dalam hal pencarian informasi. Di era teknologi informasi
sekarang ini, pers nasional semakin tampil sedemikian bebas dan tidak terbatas.
Oleh sebab itu, pergesekan antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai
akibat pemberitaan yang dianggap merugikan oleh seseorang atau golongan tertentu
sehingga timbul suatu sengketa mengenai perilaku praktisi pers dan pemberitaan
yang dinilai merugikan oleh golongan tertentu. Sengketa yang terjadi tersebut dapat
diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang diamanatkan oleh UU Nomor
40 Tahun 1999 (selanjutnya UU Pers) yakni penyelesaian melalui jalur non litigasi.
Namun tidak setiap sengketa yang diselesaikan melalui jalur ini dapat memuaskan
para pihak dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak jarang salah satu
pihak yang bersengketa menggugat pihak lawan ke pengadilan atau bahkan
melaporkan ke polisi walaupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah
dilalui.
031811133222 | 6369 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain