Karya Ilmiah
TESIS (4642) - Kepastian Hukum Dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Jual Beli Tanah Yang Belum Didaftarkan
Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan hidupnya, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai ladang yang dapat diolah guna mendapatkan keuntungan ekonomis. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya populasi manusia, kebutuhan akan tanah terus meningkat. Dengan adanya peningkatan kebutuhan tanah, manusia sebagai makhluk ekonomi yang selalu ingin memenuhi kebutuhannya melakukan kegiatan jual beli tanah. Pembayaran atas jual beli tanah tidak hanya menerima atau menyerahkan pembayaran senilai harga yang telah disepakati, tetapi ada biaya berupa pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Terdapat 2 (dua) jenis pajak dalam transaksi jual beli tanah, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) yang wajib dibayarkan oleh penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) yang wajib dibayarkan oleh pembeli. Selain pajak dan pembayaran, hal penting yang perlu diperhatikan dalam kegiatan jual beli tanah adalah keabsahan suatu hak atas tanah. Keabsahan hak atas tanah adalah adanya pendaftaran tanah yang dibuktikan dengan adanya sertipikat hak. Hal ini perlu diperhatikan guna menghindari adanya permasalahan hukum di masa yang akan datang terhadap tanah, serta memenuhi perlindungan hukum bagi para pihak. Namun dalam penerapannya masih banyak tanah di Indonesia yang belum dikonversikan dan belum didaftarkan. Kegiatan jual beli tanah memegang prinsip terang dan tunai. Adanya sertipikat hak merupakan salah satu perwujudan prinsip terang yang harus dipenuhi dalam kegiatan tersebut.
031924253004 | 4642 Mah k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain