Karya Ilmiah
SKRIPSI (6368) - Pengalihan Kewenangan Tenaga Medis Kepada Therapists Dalam Praktik Klinik Kecantikan
Klinik kecantikan merupakan pelayanan kesehatan yang menawarkan pelayanan berupa dermatologi atau ilmu kedokteran mengenai perawatan keseheatan dibidang kulit. Pada era globalisasi saat ini banyak klinik kecantikan yang bermunculan di Indonesia, dengan adanya hal tersebut terdapat kemungkinan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan praktik di klinik kecantikan. Pada penelitian ini membahas mengenai pengalihan kewenangan yang terjadi di klinik kecantikan antara tenaga medis dan beauty therapist sebagai pihak yang melakukan tindakan perawatan kecantikan kepada klien di klinik kecantikan serta siapakah pihak yang dapat bertanggung jawab dalam melakukan tindakan kecantikan jika terdapat adanya kerugian atau hal yang tidak diinginkan oleh klien di klinik kecantikan.
032011133142 | 6368 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain