Karya Ilmiah
SKRIPSI (6367) - Penyelundupan Pakaian Bekas Yang Dilakukan Pengangkut Ke Wilayah Negara Republik Indonesia Melalui Pengangkutan Laut
Perdagangan pakaian bekas di Indonesia telah berlangsung sejak puluhan tahun. Masyarakat lebih memilih untuk menggunakan pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri dikarenakan harganya murah namun tetap memiliki kualitas yang bagus. Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor di Indonesia karena memiliki efek yang luar biasa di sektor ekonomi dan industri. Masuknya pakaian bekas melalui penyelundupan yang dilakukan oleh importir tidak lepas dari peran pengangkut selaku penyelenggara angkutan. Di dalam Putusan No. 13/Pid.Sus/Tbk. Seorang nakhoda telah didakwa melakukan pengangkutan pakaian bekas dan sepatu bekas yang berasal dari Malaysia. Nakhoda tersebut merupakan wakil dari pengusaha kapal yang terikat oleh perjanjian pengangkutan laut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian doctrinal research dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha kapal sebagai pengangkut harus ikut bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan angkutannya.
032011133143 | 6367 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain