Karya Ilmiah
TESIS (3137) - Program Pengampunan Pajak Dalam Bisnis Perbankan Dibidang Kredit
Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu kebijakan penting
dalam rangka mengoptimalkan bisnis perbankan nasional. Dengan adanya kebijakan ini
diharapkan, akan memberikan manfaat tidak hanya untuk perekonomian nasional namun juga
bagi pemerintah dan wajib pajak itu sendiri. Selain itu kebijakan ini juga berpotensi
menambah perekonomian nasional yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
ekonomi dalam negeri. Pengampunan pajak merupakan kesempatan yang diberikan dalam
waktu terbatas kepada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang
tertentu sebagai pembebasan tanggung jawab (termasuk bunga dan denda) dalam kaitan
dengan tahun pajak sebelumnya tanpa adanya kekhawatiran untuk di tuntut pidana. Dengan
adanya pengampunan pajak ini diharapkan dapat menghasilkan penerimaan pajak yang
selama ini belum atau kurang dibayar, disamping itu hal ini dilakukan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Meningkatnya kepatuhan tersebut juga
merupakan dampak dari semakin efektifnya pengawasan terhadap wajib pajak, karena
informasi daftar kekayaan wajib pajak akan semakin akurat juga. Selain memberikan
keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi
perekonomian yang lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem
keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Program pengampunan pajak ini juga sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan
negara. sebab uang yang masuk dari wajib pajak dapat menambah modal pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan
pembangunan infrastruktur publik. Dengan adanya program pengampunan pajak ini juga
dapat memberikan keuntungan bagi sektor perbankan dikarenakan bank dapat memberikan
pinjaman atau kredit kepada wajib pajak yang memerlukan dana tambahan untuk membayar
uang tebusan dalam program ini. Bank sebagai penyalur kredit dapat menjadi perantara bagi
wajib pajak yang mengikuti program ini. karena setiap wajib pajak yang mengikuti program
pengampunan pajak, diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai tebusan kepada negara.
Dengan adanya uang tebusan ini, bagi wajib pajak yang kekurangan dana dalam pembayaran
uang tebusan, dapat mengajukan kredit kepada bank. Dengan adanya pemberian kredit
tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar uang
tebusan untuk program pengampunan pajak sehingga tidak ada lagi alasan wajib pajak untuk
menunggak pembayaran.
Kata Kunci : Pengampunan Pajak, Perbankan, Kredit.
03142425307 6 | 3137 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain