Karya Ilmiah
SKRIPSI (6359) - Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Lang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika
Perkembangan zaman yang semakin modern yang didukung oleh teknologi yang semakin maju juga memiliki celah pengaruh yang buruk bagi siapa saja yang tidak siap menerima perubahan. Salah satunya kejahatan penyalahgunaan narkotika yang makin marak terjadi. Selain memberikan efek adiktif kejahatan ini juga dapat menghasilkan uang atau keuntungan dengan jumlah yang besar. Hal ini pula yang menyebabkan kejahatan narkotika menjadi akar penyebab tindak kejahatan lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perampasan aset TPPU dengan hasil dari Tindak Pidana Narkotika memiliki beberapa pengaturan yang yang menimbulkan adanya tumpang tindih pemberlakuan peraturan perundang-undangan antara penggunaan UU TPPU dengan UU Narkotika. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara TPPU Hasil Narkotika dengan menggunakan kedua ketentuan tersebut. Hal ini mengakibatkan adanya permasalahan hukum yaitu peraturan apa yang sekiranya lebih pantas dan tepat untuk digunakan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian, pengaturan terkait perampasan aset yang lebih tepat digunakan adalah UU PPTPPU dikarenakan mengatur segara rigid terkait mekanisme perampasan, pengembalian aset, serta pemanfaatan aset yang dapat digunakan secara meluas tidak terpaku pada kepentingan tertentu.
Kata Kunci: Perampasan Aset; Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang; Tindak Pidana Narkotika.
032011133122 | 6359 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain