Text
TESIS (4634) - Penelusuran Perkara Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Terkait Kepastian Obyek Transaksi Dalam Pembuatan Akta Sebagai Bentuk Kehati-Hatian Oleh Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris, dimana memiliki wewenang membuat akta otentik. Dalam
pembuatan akta, Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Pembuatan akta
ini harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena berpengaruh sebegai
alat bukti nantinya. Dengan adanya syarat formil dan materiil inilah, Notaris dapat
mengecek atau mencocokan dokumen yang dibawa para penghadap, salah satunya
menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai sarana
pendukung. Pasal 1 Angka 11 SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
menjelaskan bahwa SIPP ini sarana pendukung untuk memberikan infromasi yang
digunakan oleh Pengadilan untuk memberikan pelayan meliputi administrasi dan
pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik. Penulisan ini
menggunakan metode penelitian normatif. Permasalahan yang dibahas adalah
Kehati-Hatian Notaris Didalam Pembuatan Akta Notaris Dalam Konteks Mencari
Kebenaran Obyek Transaksi Para Pihak dan Akibat Hukum Pelanggaran Notaris
Yang Tidak Menerapkan Kehati-Hatian Dalam Memastikan Kebenaran Subyek dan
Obyek. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Notaris melakukan pengecekan dan
pencocokan dokumen yang ditunjukan atau diperlihatkan oleh pihak yang
menghadap, barulah Notaris akan membuatkan akta sebagai pelaksanaan dari tugas
jabatan Notaris. Akibat hukum apabila Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-
hatian mengakibatkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta dibawah tangan dan batal demi hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal
16 ayat (1) huruf e UUJN menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya,
Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Notaris wajib menolak terhadap
para pihak yang hadir di hadapannya apabila diteukan dokumen yang tidak sesuai
atau palsu. Jika Notaris tetap meneribatkan akta sesuai kehendak para penghadap,
Notaris akan bertanggungjawab berdasarkan kesalahan atau kelalaian dalam
pembuatan akta otentik yang disengaja oleh Notaris. Notaris yang melanggar
ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dapat dikenakan sanksi administratif
sebagaimana Pasal 16 ayat (11) UUJN.
032124253053 | 4634 Weh p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain