Karya Ilmiah
TESIS (4632) - Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligini Secara Siri Berdasarkan Hukum Islam
Indonesia dalam hukum perkawinan menganut asas monogami tidak mutlak, pada Pasal 3 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami boleh beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan, atau sering dikenal dengan poligami. Poligami dibagi menjadi dua yakni poligini dan poliandri, akan tetapi yang diakui di Indonesia hanya poligini saja. Poligini tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah, akan tetapi masih banyak masyarakat yang menyepelekan akan hal itu, yakni dengan maraknya praktik poligini secara siri (dibawah tangan). Perkawinan poligini secara siri tersebut sudah pasti akan berdampak terhadap pembagian harta dalam suatu perkawinan. Harta dalam suatu perkawinan terbagi menjadi 2 yakni, harta bawaan dan harta bersama, oleh karena perkawinan poligini secara siri yang sering dilakukan di masyarakat tersebut berdampak tidak berkekuatan hukum, akibatnya salah satu pihak tidak dapat menggugat di Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 0663/Pdt.G/2016/PA.Smp yang diajukan banding ke Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby dan juga Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1186/Pdt.G/2021/PA.Dpk, dari putusan-putusan tersebut memiliki kasus yang sama dengan putusan majelis hakim yang berbeda mengenai pembagian harta dalam perkawinan poligini secara siri. Rumusan masalah adalah keabsahan istri dari poligini secara siri sebagai ahli waris dan ratio decidendi hakim terhadap pembagian harta pewaris kepada istri poligini secara siri. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pembagian harta untuk istri dari perkawinan poligini secara siri berdasarkan analisis ratio decidendi hakim, bahwa istri dari perkawinan poligini secara siri mendapat pembagian harta (baik harta bersama dan harta warisan) apabila perkawinannya di isbat nikahkan dan dalam persidangan dapat membuktikan perkawinannya benar terjadi dan telah sesuai dengan syarat dan rukun Hukum Islam.
Kata Kunci: poligini secara siri; harta bersama; harta warisan; hukum Islam.
032124253002 | 4632 Waf p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain