Karya Ilmiah
TESIS (4630) - Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Platform Online Marketplace Dalam Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana Merek
Penyedia platform marketplace membuat sebuah marketplace sebagai wadah transaksi secara daring, namun tidak jarang barang-barang yang dijual melalui marketplace merupakan barang hasil tindak pidana merek. Penyedia platform marketplace pada dasarnya memiliki tanggungjawab untuk mengawasi dan memfilter barang-barang yang dijual agar tidak bertentangan dengan peraturan yang mengatur terkait dengan merek dan perdagangan secara daring, namun dengan tidak dilakukan tanggungjawab dari penyedia platform marketplace dan masih ada barang hasil tindak pidana merek yang dijual di marketplace serta penyedia platform marketplace memperoleh keuntungan dari hasil perdagangan barang hasil tindak pidana merek serta memiliki andil dalam terjadinya tindak pidana tersebut sehingga penyedia platform marketplace seharusnya dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Namun dalam UUMIG tidak mengatur terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia platform marketplace, padahal dalam UUMIG tegas mengatur penyedia platform marketplace dalam hal ini dikenal dengan badan hukum sebagai subjek hukum sehingga penyedia platform marketplace merupakan subjek hukum pidana dan memiliki konsekuendi bahwa penyedia platform marketplace dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana perdagangan barang hasil tindak pidana merek. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk dapat menjawab isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkategorikan tindak pidana perdagangan barang hasil tindak pidana merek melalui online marketplace dan pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia platform marketplace. Kesimpulan yang diperoleh adalah perdagangan barang hasil tindak pidana merek melalui marketplace termasuk sebagaimana diatur dalam UUMIG dan penyedia platform marketplace dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana; Penyedia Platform
Marketplace.
031924153029 | 4630 Nug p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain