Karya Ilmiah
TESIS (4626) - Karakteristik Konsep Kemitraan Bank Syariah
Pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, terjadi perubahan pemilikan modal Perbankan Syariah oleh investor asing, maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Perbankan syariah mempunyai karakter tersendiri yakni prinsip syariah. Penelitian membahas masalah karakteristik kemitraan dari Bank Syariah pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan akibat hukum penanaman modal perbankan Syariah oleh badan hukum asing. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil pembahasan bahwa karakteristik kemitraan dari Bank Syariah pasca diundangkannya UU Cipta Kerja pada perubahan Pasal 9 ayat (1) huruf b, bahwa Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan dirubah menjadi Pasal 9 ayat
(1) huruf d bahwa warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Terjadi perubahan pula dalam Pasal 9 ayat (3) UU Perbankan Syariah, “Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”. Karakteristik kemitraan bank Syariah berbeda dengan karakteristik bank konvensional, pada bank Syariah kegiatan bank Syariah harus berlandaskan pada nilai-nilai Islam, meninggalkan segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama. Usaha bank Syariah tidak berorientasi pada keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan, melainkan pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil dan margin keuntungan yang jelas, didasarkan atas kesepakatan secara bersama- sama dalam berakad.
032024153065 | 4626 Man k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain