Karya Ilmiah
TESIS (4624) - Keabsahan Izin Poligini Dengan Alasan Telah Menghamili Calon Istri Kedua
Permohonan izin poligini di Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU
Perkawinan. Apabila seseorang ingin melakukan poligini di luar persyaratan yang
telah diatur oleh UU Perkawinan, maka tidak dapat dibenarkan, seperti halnya yang
ditemukan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1111/Pdt.G/2016/PA.Amb
dan Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1/Pdt.G/2018/PA.Kras dimana
permohonan izin poligini diajukan karena alasan telah menghamili calon isteri
kedua. Di dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan izin
poligini berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf (c) dimana dalam duduk perkara tertulis
bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai seorang anak.
Hal ini berbanding terbalik dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor:
2202/Pdt.G/2015/PA.Kdl dan Putusan Pengadilan Agama Nomor:
22/Pdt.G/2019/PA.Kmn dimana alasan Pemohon telah menghamili calon isteri
kedua, tetapi dalam putusan ini majelis hakim menolak permohonan izin poligini,
karena alasan Pemohon tidak sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 4 ayat (2)
UU Perkawinan, Pasal 41 huruf a dan c PP No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 58 KHI.
Rumusan masalah adalah izin poligini dengan alasan calon isteri kedua telah hamil
tidak memenuhi persyaratan poligini dan ratio decidendi putusan hakim dalam
memutus permohonan izin poligini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil tesis adalah
majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa demi kemaslahatan anak yang sedang
dikandung calon isteri kedua agar memiliki hubungan nasab dengan Pemohon.
Pengabulan izin poligini tersebut tidak dapat dibenarkan. Apabila kasus izin
poligini ditolak, seorang anak dapat dinasabkan serta memiliki hubungan
keperdataan dengan ibunya, serta masih bisa memiliki hubungan keperdataan
dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
032124253010 | 4624 Puz k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain