Text
TESIS (2813) - Perlindungan Hukum Petani Plasma Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Koperasi Dan Perusahaan Perkebunan Yang Dibuat Dalam Rangka Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan
Sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi nasional disektor
perkebunan kelapa sawit, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor
33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui
Program Revitalisasi Perkebunan, berupaya melakukan perluasan, rehabilitasi dan
peremajaan perkebunan kelapa sawit. Sebagai upaya untuk mewujudkan program
tersebut maka perlu adanya keikutsertaan usaha kecil yang berada di lingkungan
sekitar perusahaan perkebunan melalui program kemitraan. Dalam kemitraan
terjadi hubungan hukum antara koperasi yang merupakan representatif dari petani
plasma dengan perusahaan perkebunan dimana diantara keduanya memiliki
perbedaan dalam segi sumber daya manusia (SDM), modal usaha, dan manajerial.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan kedudukan yang berakibat pada lemahnya
upaya untuk mengakomodir kepentingannya dalam perjanjian kemitraan sehingga
produk hukum yang dibuat menimbulkan ketidakadilan. Sehingga prinsip saling
memperkuat, bertanggungjawab, dan menguntungkan antara kedua belah pihak
tidak tercapai. Oleh karena itu, agar ada proporsionalitas dan keseimbangan dalam
perjanjian kemitraan yang dibuat oleh koperasi dan perusahaan perkebunan maka perlu
adanya perlindungan hukum yang tepat sebagai legal cover dalam hubungan
hukum tersebut khususnya perlindungan terhadap petani plasma sebagai pihak
yang memiliki kedudukan lemah.
Meskipun petani plasma membentuk koperasi sebagai wadah untuk
mewakili kepentingannya dalam kemitraan, dengan posisi tersebut ada
kemungkinan kepentingan petani plasma sendiri tidak bisa diakomodir dalam
hubungan hukum tersebut. Sehingga peran peerintah sebagai upaya perlindungan
hukum, bukan hanya fokus kepada koperasi sebagai representatif dari petani
plasma. Akan tetapi, yang menyadi fokus utama pemerintah dalam rangka
penyeimbang hubungan hukum antara koperasi dengan perusahaan perkebunan
adalah petani plasma itu sendiri. Perlindungan hukum dilaksanakan baik secara
preventif dan represif, dimana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
hukum menjadi sangat penting karena merupakan bentuk upaya untuk
menyeimbangkan kedudukan antara petani plasma, koperasi dengan perusahaan
perkebunan sehingga pertukaran hak dan kewajiban terjadi dengan fair baik pada
saat negosiasi pra kontrak,
031424253039 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain