Karya Ilmiah
SKRIPSI (6349) - Analisis Putusan Sengketa Merek Terkenal Starbucks Coffee Vs Starbucks Rokok (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan suatu karya ilmiah yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami apakah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/ Pdt.Sus/ Merek/ 2021 telah memberikan perlindungan hak bagi pemegang merek terkenal yaitu Starbucks Coffee terhadap tindakan passing off yang dilakukan oleh PT. Sumatra Tobacco Trading Company Company (STTC). Tujuan selanjutnya yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang merek Starbucks dari tindakan pemboncengan reputasi (passing off) yang dilakukan oleh PT. STTC dengan memproduksi rokok merek starbucks. Tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Legal Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/ Pdt.Sus/ Merek/ 2021 belum memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal yaitu Starbucks Coffee terhadap tindakan passing off yang dilakukan oleh PT. STTC. Alasan terjadinya sengketa ini karena pengadilan menyimpulkan bahwa Starbucks Coffee telah gagal membuktikan Starbucks Rokok yang memiliki itikad buruk ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang IDM00034818 di Kelas 34. Oleh karena itu, gugatan Starbucks Coffee ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perlindungan hukum terhadap pemegang merek Starbucks dari tindakan pemboncengan reputasi (passing off) yg dilakukan oleh PT. STTC dilakukan dengan cara pemilik berhasil meyakinkan hakim di tingkat kasasi bahwa merek Starbucks telah terdaftar di berbagai negara, cakupan wilayah di mana merek tersebut digunakan, serta promosi yang gencar dan ekstensif atas merek tersebut, telah terbukti. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Starbucks yang dimiliki oleh Starbucks Coffee dengan merek terdaftar 'Starbucks' yang dimiliki oleh PT STTC, antara lain persamaan pada pokoknya dalam hal urutan, jumlah huruf, bunyi, dan cara pengucapan. Tindakan passing off yang dilakukan oleh starbucks rokok sangat jelas terlihat dari nama merek yang digunakan, yaitu starbucks rokok secara tidak sah membonceng reputasi merek yang dimiliki oleh termohon, dan sebagai akibatnya pemilik merek yang sebenarnya mengalami kerugian atas reputasi perusahaan.
031811133067 | 6349 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain