Karya Ilmiah
SKRIPSI (6348) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keluhan Tentang Kualitas Produk Pelaku Usaha Di Twitter
Undang-Undang Perlindungan konsumen telah menjamin hak konsumen dalam menyampaikan keluhannya. Keluhan dapat disampaikan melalui lisan ataupun tertulis. Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, masyarakat dapat dengan mudah mengakses media sosial. Media sosial digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi. Kemudahan untuk mengakses informasi di media sosial ini menyebabkan semakin cepatnya informasi yang beredar di masyarakat, ketika ada konsumen mengeluhkan tentang produk pelaku usaha di media sosial maka informasi tersebut akan menyebar dengan luas ke masyarakat sehingga pelaku usaha merasa dirugikan dengan dengan keluhan tersebut. Penelitian ini akan membahas penyampaian konsumen dalam perspektif perbuatan melanggar hukum dan ketentuan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pemilik akun twitter dalam menyampaikan keluhan tentang permasalahan kualitas produk pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis penyampaian keluhan dalam perspektif perbuatan melawan hukum dan mengnalisis ketentuan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pemilik akun twitter dalam menyampaikan keluhan tentang permasalahan kualitas produk pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Konten mengandung sebuah penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka tidak termasuk dalam muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sehingga penyampaian keluhan tidak termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, konsumen yang dihadapkan dengan pelaku usaha melakukan tindakan hukum terhadap keluhan yang disampaikannya di media sosial akan dapat melakukan konsultasi oleh BPSK.
032011133252 | 6348 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain