Karya Ilmiah
TESIS (2759) - Pembuatan Akad Pembiayaan Di Bank Syariah
Dengan mendalami Pembuatan Akad Pembiayaan di Bank Syariah, saya
ingin memberikan pandangan secara luas kepada pembaca, seperti kita tahu, tidak
ada istilah bayar bunga pada Bank Syariah, transaksi pembiayaan biasanya
dilakukan dengan akad murabahah, Bank akan memberikan pembiayaan sesuai
dengan persyaratan tertentu dan mengenakan margin sebesar presentase tertentu
atas pinjaman kita.
Kewajiban kita melakukan angsuran berlaku tetap selama jangka waktu
pengembalian yang telah disepakati antara kita dengan Bank Syariah (ini bedanya
dengan Bank Konvensional, yang mana angsuran pokoknya tetap, tetapi ada
tambahan bunga yang berubah-ubah mengikuti tingkat bunga pasar), transaksi
pembiayaan dengan Bank Syariah bisa menjadi prioritas pilihan utama,
persyaratan dan transaksinya hampir sama dengan Bank Konvensional, insyaallah
bebas ribawi dan baik di dunia dan akhirat, Karena bertaransaksi sesuai syariah.
Prinsip berhati-hati juga harus kita lakukan seiring dengan semakin
menjamurnya lembaga pembiayaan syariah (non bank), margin yang ditetapkan
oleh lembaga pembiayaan syariah, biasanya memang leih rendah dari Bank
Syariah, hal ini membuat kita kadang terjebak untuk memilih lembaga
pembiayaan syariah saja daripada Bank Syariah, tidak salah memang, namun
sekali lagi kita harus cermati, apakah lembaga tersebut telah menjalankan syariah
sebagaimana mestinya, atau itu hanya tempelan saja untuk menjaring nasabah
lebih banyak dan menyiasati suatu peraturan tertentu, lebih baik margin sedikit
0308106811 | 2759 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain