Karya Ilmiah
TESIS (4616) - Pajak Penghasilan Atas Harta Dalam Perkawinan
Harta benda dalam perkawinan menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing- masing merupakan harta bawaan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam UU PPh Pasal 8 Ayat (1) seluruh penghasilan ataupun kerugian untuk wanita yang sudah kawin akan dianggap sebagai penghasilan ataupun kerugian suaminya.
Ada 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu, Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Harta Dalam Perkawinan dan Pertanggung Jawaban Pajak Penghasilan Atas Harta Dalam Perkawinan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dasar pemungutan pajak yaitu obyek PPh adalah setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh subyek pajak penghasilan. Sedangkan harta benda dalam perkawinan meliputi aktiva (penghasilan) dan pasiva (utang), sehingga penghasilan yang diperoleh dalam perkawinan merupakan obyek pajak penghasilan dalam perkawinan. Pertanggung jawaban atas pajak penghasilan para pihak atas harta dalam perkawinan dapat dipisahkan menjadi 2 (dua), pertama bilamana terdapat perjanjian perkawinan yang tidak terbentuk harta bersama, maka pertanggung jawabannya atas pajak penghasilan dilakukan terpisah, kedua bilamana tidak terdapat perjanjian perkawinan maka pertanggung jawaban atas utang pajak dibebankan pada suami sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pajak Penghasilan, Harta Perkawinan
032024253046 | 4616 Abi p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain