Karya Ilmiah
SKRIPSI (6341) - Pemberian Izin Terhadap Kewenangan Penyadapan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan. Secara khusus dalam tahapan penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan yang diatur dalam ketentuan hukum acara yang umum, melainkan juga sebuah kewenangan baru yang dikenal dengan penyadapan. Penyadapan oleh aparat penegak hukum dalam praktiknya sangat membantu dalam mengumpulkan bukti- bukti dari tindak pidana korupsi yang telah bertransformasi lewat penggunaan sarana-sarana teknologi. Namun di lain sisi, penyadapan juga bersinggungan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini berfokus pada batasan- batasan yang diciptakan terhadap kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Salah satu batasan yang dianalisis adalah terkait aspek prosedur ataupun tata cara yang dilakukan dalam melaksanakan tindakan penyadapan. Prosedur disini berguna dalam menciptakan kepastian hukum terhadap langkah-langkah yang dilakukan selama penyadapan, serta dengan adanya kepastian tersebut akan menjamin penghargaan hak asasi manusia. Penelitian ini kemudian lebih khusus lagi membahas tentang izin dalam melakukan penyadapan yang kedudukan dan keberadaannya masih menimbulkan suatu persoalan hukum. Oleh karena itu, nantinya diperlukan undang-undang khusus yang berperan menyatukan pengaturan penyadapan dan secara spesifik izin penyadapan, yang saat ini masih tersebar dan berbeda-beda antara pengaturan yang satu dengan pengaturan yang lain.
032011133098 | 6341 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain