Karya Ilmiah
SKRIPSI (6343) - Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Lain-Lain Tentang Kesalahan Direktur Yang Menyebabkan Perseroan Terbatas Pailit
Upaya hukum merupakan suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi setiap subjek hukum untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi para pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya. Dalam hukum acara kepailitan, terdapat pemangkasan upaya hukum Banding sehingga hanya berlaku upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali. Ditolak atau diterimanya suatu gugatan oleh hakim akan memberikan hak bagi setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum, dimana yang menjadi pembeda adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat mengajukan upaya hukum tersebut. Salah satu pihak dalam perkara kepailitan yang banyak memiliki campur tangan dalam kepailitan adalah Kurator, tetapi dalam UU KPKPU justru tidak diatur secara jelas mengenai hak yang dimilikinya untuk mengajukan upaya hukum tersebut. Padahal dalam UU KPKPU, Kurator diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan PT pailit, yang termasuk sebagai salah satu jenis Gugatan Lain-Lain. Selain itu, secara umum Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit Debitor, karena sejak adanya putusan pernyataan pailit terhadap diri Debitor telah kehilangan hak untuk menguasai seluruh harta kekayaan yang termasuk sebagai harta pailit. Dalam melakukan penelitian tersebut, digunakan tipe penelitian doctrinal research dan legal research. Selain itu, penelitian ini menggunakan 3 (tiga) macam pendekatan masalah, yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
032011133078 | 6343 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain