Karya Ilmiah
SKRIPSI (6342) - Perlindungan Kreditor Terhadap Debitor Selaku Direktur Yang Dinyatakan Bersalah Atas Kepailitan Perseroan Terbatas
Dalam hal perseroan pailit harta kekayaan Direksi perseroan yang pailit itu dapat digunakan untuk menambah kekurangan pembayaran utang apabila hasil likuidasi persero tidak dapat dilunasi. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) UUPT. Namun yang menjadi permasalahan apabila Direktur menjadi debitor terhadap para kreditornya secara pribadi terpisah dari PT. Dari sini timbul permasalahan hukum baru, karena Pengadilan Niaga memutuskan bahwa seluruh harta pribadi Direktur digunakan untuk melunasi sisa utang perusahaan yang tidak terbayar dari harta pailit. Sementara di lain pihak, aset atau harta pribadi Direktur tersebut berasal dari pinjaman dari kreditornya. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penggunaan pendekatan dalam penelitian ini berdasarkan Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Dalam UUK-PKPU dan UUPT sendiri tidak terdapat aturan yang tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditor pribadi dari Direktur yang dinyatakan bersalah atas kepailitan yang hartanya digunakan untuk membayar sisa utang PT. Namun masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan gugatan lain-lain, karena sifat putusan gugatan lain-lain yang tidak bersifat final. Perlunya pengaturan yang jelas terkait perlindungan hukum para kreditor dari Direktur yang dinyatakan bersalah atas kepailitan PT apabila di dalam harta pribadi Direktur tersebut terdapat harta kreditor yang digunakan untuk melunasi sisa utang PT yang tidak terbayar dari hasil penjualan harta kekayaan PT. Tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai perlindungan hukum kreditor pribadi dari Direktur memberikan dampak kerugian bagi para kreditor.
032011133253 | 6342 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain