Karya Ilmiah
SKRIPSI (6346) - Prinsip Transparan Dalam Pembentukan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Prinsip transparan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan suatu kondisi dimana keseluruhan ketentuan dan informasi mengenai pengadaan sifatnya terbuka bagi calon penyedia barang dan jasa. Prinsip transaparan sendiri telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa. Dalam melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa, PPK maupun POKJA berlandaskan dengan prinsip transparan yaitu salah satunya pada tahapan pemberian penjelasan atau aanwijzing. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan antara teori dengan praktik langsung yang dilakukan oleh PPK maupun POKJA. Dalam penelitian ini membahas mengenai aanwijzing sebagai perwujudan prinsip transparan dalam pembentukan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah dan upaya hukum bagi calon penyedia terkait adanya penyimpangan pada tahapan pembentukan kontrak. Hasil dari penelitian ini adalah pemberian penjelasan atau aanwijzing merupakan suatu bentuk dari prinsip transparan, namun dalam pengimplementasian banyak terjadi permasalahan karena PPK maupun POKJA tidak menerapkan prinsip transparan. Selain itu, sanggah, sanggah banding, pengaduan, serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan suatu bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan.
032011133116 | 6346 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain