Karya Ilmiah
SKRIPSI (6338) - Konstitusionalitas Pemisahan Pemilihan Umum Nasional Dan Pemilihan Umum Daerah Dalam Kontestasi Pemilihan Umum Serentak Nasional
Penyelenggaraan pemilihan umum telah mengalami perubahan mekanisme. Dalam status quo sekarang, pemilihan umum diselenggarakan dengan cara serentak nasional guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Pelaksanaan pemilihan umum secara serentak ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilihan umum secara serentaklah yang memiliki sifat konstitusional. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menolak permohonan dari Perludem, serta mengamini adanya 2 (dua) model pemisahan pemilihan umum. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menganalisis ratio legis pemisahan pemilihan umum serentak, serta menentukan model pemisahan pemilu serentak yang paling ideal. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari skripsi ini menyatakan bahwa ratio legis pemisahan pemilu nasional yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 adalah memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemisahan pemilihan umum serentak ini juga sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Sebab, pemisahan pemilihan umum ini dapat memperkuat sistem presidensial tingkat lokal serta dalam penyelenggaraannya model pemisahan pemilu serentak tetap sejalan dengan asas pemilu. Model pemisahan pemilu yang paling ideal adalah model keempat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, yakni adanya pemisahan pemilihan umum nasional guna memilih Presiden, DPR, dan DPD dan beberapa waktu kemudian diselenggakaran pemilihan umum guna memilih kepala daerah dan DPRD. Sebab, model tersebut merupakan model yang paling efektif dan efisien dibandingkan dengan model lainnya.
Kata Kunci: Pemilihan umum, pemisahan pemilihan umum, putusan mahkamah konstitusi
032011133125 | 6338 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain