Karya Ilmiah
SKRIPSI (6345) - Kepailitan Sebagai Instrumen Hukum Dalam Rangka Penyelesaian Pembayaran Hutang BUMN Persero
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan debitor. Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 UU Kepailitan dalam Pasal 2 terhadap Kepailitan pada suatu bentuk BUMN. Sedangkan, salah satu bentuk BUMN yaitu Persero pada aspek tahapan kepailitan terhadap BUMN Persero dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kekayaannya karena terdapat kekayaan negara yang dipisahkan pada kekayaan BUMN. Namun, timbul permasalahan yaitu mengenai kewenangan dalam mempailitkan suatu BUMN Persero dan akibat yang timbul terhadap kekayaan BUMN Persero karena kepailitan. Sehingga dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian mengenai kepailitan sebagai instrumen hukum dalam rangka penyelesaian pembayaran hutang BUMN Persero. Penulis juga meneliti mengenai ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses kepailitan suatu BUMN Persero dan akibat hukum kekayaan BUMN Persero yang timbul terhadap putusan pailit. Adapun penelitian hukum ini akan menggunakan beberapa pendekatan penelitian diantaranya yaitu statute approach, conceptual approach, dan case approach. Yang mana memiliki tujuan agar dapat menganalisa dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku terhada proses kepailitan BUMN Persero dan kekayaan BUMN Persero akibat kepailitan.
032011133280 | 6345 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain