Karya Ilmiah
SKRIPSI (6337) - Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Perjanjian Penempatan Dana Investasi Yang Tidak Dicatat Di Bank Syariah (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.G/PNBil)
Keterkaitan dunia bisnis dengan dunia investasi begitu erat karena dalam dunia bisnis membutuhkan invetasi sebagai bentuk penanaman modal untuk perusahaannya agar keberlangsungan operasional perusahaan semakin baik dan lancar. Dalam penelitian ini bertujuan menjelaskan dan mengedukasi kepada masyarakat dalam melakukan penanaman modal atau investasi, agar dana yang akan digunakan aman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPS sebagai lembaga yang independen memiliki kewenangan dalam menjamin dana dari nasabah, sehingga untuk menjamin dana yang dimiliki nasabah, nasabah perlu memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS. Dalam melakukan perjanjian penempatan dana investasi, nasabah melakukan dengan pihak bank atau yang biasanya diwakilkan oleh direksi. Direksi dalam hal ini memiliki fungsi dan kewenangan, tidak hanya itu direksi juga memiliki tanggung jawab mengenai apa yang ia lakukan.
032011133026 | 6337 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain