Karya Ilmiah
DISERTASI (408) - Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalisme Warga Dalam Perspektif Undang-Undang Pers
Tujuan penelitian ini adalah menemukan filosofi perlindungan hukum terhadap jurnalisme warga dalam perspektif undang-undang pers dan menemukan karakteristik perlindungan hukum terhadap jurnalisme warga dalam perkembangan hukum pers. Penelitian hukum (legal research) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan pendekatan tersebut, ditemukan dua hal, yaitu (1) Hakikat perlindungan hukum terhadap jurnalisme warga dalam perspektif undang-undang pers adalah menjaga esensi dan eksistensi moralitas publik dan memberi jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalisme warga yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya mengacu pada kaidah jurnalistik. Untuk mendapat jaminan perlindungan hukum, maka jurnalisme warga dapat mengupayakan untuk membentuk perkumpulan dan membuat aturan kode etik jurnalistik yang harus diakui sehingga mendapat perlindungan hukum. Pada dasarnya jurnalisme warga menjadi mendasar perlindungan hukumnya untuk di masa mendatang, karena saat ini hukum belum cukup kuat dan tegas dalam mengaturnya. (2) Karakteristik jurnalisme warga dilihat dari elemen dan konsepnya memiliki perbedaan dengan mereka yang memproduksi konten tanpa kaidah jurnalistik, sehingga tidak tunduk pada mekanisme khusus hukum pers, sifatnya terbuka, bebas dilakukan oleh setiap orang bukan wartawan atau jurnalis profesional, tanpa penugasan dan bersifat independen, tujuan penulisan berita diketahui publik dan bukan untuk kepentingan tertentu, menggunakan kaidah jurnalistik, informasinya berupa fakta dan peristiwa, menggunakan peralatan teknologi, media yang digunakan bukan media sosial, berita yang disampaikan memiliki nilai guna dan manfaat untuk kepentingan publik, serta memiliki kemampuan dalam menulis.
031617017312 | 408 Abd p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain