Karya Ilmiah
DISERTASI (409) - Perlindungan Merek Non Tradisional di Indonesia
Merek non-tradisional adalah merek berupa tanda yang berbeda dari tanda kata atau logo tradisional, mencakup elemen seperti suara, warna, aroma, hologram, atau bentuk tiga dimensi.Disertasi ini bertujuan untuk: (1) mengkaji teori-teori hak milik dan prinsip-prinsip perlindungan Merek untuk menjustifikasi Perlindungan Non Tradisional; (2) Mengkaji pengaturan perlindungan merek dan bentuk-bentuk Merek Non Tradisional; (3) Mengkaji apakah UU Merek & IG telah maksimal dalam mengadopsi potensi merek non tradisional dan menemukan bentuk Perluasan perlindungan bentuk Merek Non Tradisional di Indonesia. Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan komparatif. Temuan dalam Disertasi ini menunjukkan: (1) Teori kerja, Teori personalitas, dan Teori utilitarian mengenai hak milik dapat digunakan sebagai justifikasi terhadap perlindungan merek dagang non-tradisional sebagai bentuk hak milik. Selain prinsip-prinsip perlindungan merek yang berlaku pada merek tradisional seperti prinsip daya pembeda (distinctiveness) dan prinsip kekhususan (specialty), perlindungan merek non tradisional juga harus memenuhi prinsip non fungsional (fungtionality) (2) Konvensi merek dagang, seperti Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS, secara implisit melindungi merek non-tradisional. (3) Indonesia melalui UU Merek & IG belum secara maksimal mengadopsi potensi bentuk non tradisional yang ada sehingga perlu memperluas bentuk merek non-tradisional yang dapat dilindungi dengan merumuskan kembali definisi merek serta menemukan mekanisme yang tepat untuk representasi teknis merek non tradisional yang sesuai dengan Indonesia.
Sebagai kesimpulan, penelitian ini menyoroti pentingnya melindungi merek dagang non-tradisional secara efektif dan merekomendasikan reformasi yang diperlukan untuk memastikan Indonesia mengikuti perkembangan global dalam hak kekayaan intelektual.
Kata kunci: Kekayaan Intelektual, Merek Non Tradisional, Perluasan
031617017317 | 409 Fad p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain