Karya Ilmiah
DISERTASI (410) - Prinsip Hukum Perlindungan Desain Industri Berdasarkan Pancasila
Perlindungan HKI terutama desain industri di Indonesia merupakan amanat dari konvensi-konvensi internasional terutama TRIPs Agreement. Namun, HKI sebagai hukum yang ditransplantasi dari nilai-nilai asing dalam praktiknya masih terdapat perbedaan pemahaman tentang penerapan aturan hukum (konflik aturan) yang berimplikasi pada disfungsi hukum dan perbedaan penafsiran (interpretasi) dalam pelaksanaannya yang memicu terjadinya sengketa HKI khususnya desain industri. Hal tersebut dapat menimbulkan adanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah (i) Landasan filosofis perlindungan desain industri didasarkan pada dua teori, yakni The Fruit of Labour Theory oleh John Locke yang berpengaruh di Negara common law tradition berimplikasi pada sistem insentif perlindungan hak ekonomi dan The Personality Theory oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel berpengaruh di negara civil law tradition berimplikasi pada system reward perlindungan hak ekonomi dan hak moral. Sedangkan Indonesia menggunakan civil law plus keunikan Pancasila; (ii) Prinsip hukum perlindungan desain industri dalam Konvensi Internasional tercantum dalam beberapa perjanjian internasional diantaranya WTO/TRIPs Agreement, Paris Convention, Bern Convention, Hague Agreement dan Locarno Agreement; (iii) Prinsip hukum perlindungan desain industri dalam hukum nasional Indonesia secara imperatif didasarkan pada Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Prinsip hukum perlindungan desain industri mencakup syarat substantif, perolehan hak, hak eksklusif, dan pembatasan hak desain industri. Untuk prinsip penyelesaian konflik aturan hukum antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dengan TRIPs, maka berlaku adagium lex national derogat legi internationali.
031717017313 | 410 Nug p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain