Karya Ilmiah
SKRIPSI (6334) - Perluasan Pengaturan Delik Perkosaan Dalam KUHP Nasional
Perkosaan adalah kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia.
Pengaturan mengenai perkosaan ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 285
KUHP. Namun, pengaturan ini dianggap tidak dapat mengakomodasi
perkembangan perbuatan perkosaan di masyarakat. Pemerintah Indonesia
mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Dalam aturan tersebut, pengaturan delik
perkosaan mendapatkan perluasan dan tidak terbatas sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 285 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
perbuatan yang dikualifikasikan sebagai delik perkosaan dalam KUHP 2023 serta
membandingkan dengan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai delik perkosaan
dalam KUHP dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku delik perkosaan
pasca berlakunya KUHP 2023.
Penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu penelitian untuk menemukan
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab
rumusan masalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan delik perkosaan dalam
KUHP 2023 Pasal 473 terdiri atas beberapa perbuatan yang dikualifikasikan
sebagai delik perkosaan. Sedangkan, dalam Pasal 285 KUHP hanya terdiri atas 3
(tiga) perbuatan saja yang dikualifikasikan sebagai delik perkosaan. Konsep
pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 473 KUHP 2023 menganut asas tiada
pidana tanpa kesalahan. Sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu unsur
kesalahannya, dan dibuktikan dahulu perbuatan pelaku telah memenuhi unsur
persetubuhan atau penetrasi oral, atau penetrasi mulut.
Kata Kunci: Perkosaan; Perluasan; Pasal 473 KUHP 2023; Pasal 285 KUHP;
Pertanggungjawaban Pidana
032011133235 | 6334 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain