Karya Ilmiah
TESIS (4608) - Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Dibidang Lingkungan Hidup
Kerugian keuangan negara tidak dijelaskan dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kerugian keuangan negara dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terbukti kerusakan lingkungan dimasukkan sebagai kerugian keuangan negaga oleh penegak hukum dalam perkara korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang berlaku (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (case study). Hasil penelitian tesis ini kerusakan lingkungan hidup dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi apabila kerusakan lingkungan disebabkan dari akibat perbuatan tindakan korupsi. Tidak semua kerusakan lingkungan hidup dapat dimasukkan kedalam perkara korupsi, akan tetapi harus di lihat terlebih dahulu perbuatan awalnya. Pembuktian kerusakan lingkungan hidup sebagai kerugian keuangan negara bergantung dengan alat bukti keterangan ahli, khususnya ahli lingkungan yang berwenang untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara.
031914153070 | 4608 Sya k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain