Karya Ilmiah
TESIS (4605) - Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Berbasis Keagamaan
Tesis ini membahas perihal Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan berbasi Keagamaan. Rumusan masalah yang terdapat dalam tesis ini yakni membahas mengenai Pidana terhadap pelaku kekerasan seksual di Satuan Pendidikan berbasis keagamaan dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Satuan Pendidikan berbasis keagamaan, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan Pendekatan Kasus, hasil dari penelitian ini adalah Kekerasan seksual dapat saja terjadi di satuan Pendidikan berbasis keagamaan dengan pelakunya yakni seorang pengajar atau seorang kyai. seorang pengajar atau seorang kyai memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya untuk dapat melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya yang mayoritas merupakan seorang santri atau siswa. Selain itu, adanya budaya patriarki yang hingga kini menyebabkan adanya relasi gender sehingga menempatkan seorang laki-laki memiliki status yang lebih tinggi pun mempengaruhi kekerasan seksual terjadi di satuan Pendidikan berbasis keagamaan. Bahkan, faktor yang lebih berpengaruh yakni tidak terdapat kebijakan khusus yang dibuat oleh pihak satuan Pendidikan berbasis keagamaan untuk menangani kekerasan seksual yang terjadi. Merupakan hal yang penting bagi satuan Pendidikan berbasis keagamaan untuk membuat kebijakan tersebut guna menyadarkan dan melindungi masyarakat di lingkungan satuan Pendidikan berbasis keagamaan dari kekerasan seksual yang terjadi. Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah pembaharuan hukum pidana yang baik dan tepat untuk menangani kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan berbasis keagamaan dan dilakukan oleh seorang pengajar atau seorang kyai. Seorang pengajar atau seorang kyai di dalam satuan Pendidikan berbasis keagamaan yang melakukan kekerasan seksual, menurut Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikenakan ancaman yang lebih berat yakni dengan dikenakan tambahan sanksi pidana yakni ditambah 1/3 dari pidana pokok, serta diwajibkan untuk melakukan restitusi terhadap korban apabila pelaku seorang pengajar atau seorang kyai diancam pidana 4 tahun atau lebih.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Pemidanaan; Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
031914153009 | 4605 Aki p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain