Karya Ilmiah
TESIS (4604) - Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Aset yang Diatasnamakan Istri Terdakwa Korupsi yang Dikembalikan Kepada Terdakwa Berdasarkan Putusan Pengadilan
Penanganan tindak pidana korupsi menimbulkan berbagai persoalan-persoalan. Persoalan pemberantasan korupsi selain eksekusi hukuman badan terhadap
koruptor yang belum optimal, eksekusi terhadap uang pengganti hasil korupsi pun
tidak berjalan dengan maksimal Pada tataran prosedural norma-norma hukum yang
ada tidak mampu mengimbangi modus operandi tindak pidana korupsi misalnya
dalam kasus tindak pidana korupsi yang mana hasil dari tindak pidana tersebut tidak
hanya dinikmati oleh terdakwa, melainkan juga diterima atau dinikmati oleh pihak
ketiga yang tidak menjadi terdakwa sehingga pengembalian kerugian negara sulit
dilakukan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis aset yang diatasnamakan istri
Terdakwa ti dak pidana korupsi dapat dirampas untuk pembayaran uang pengganti
dan untuk menganalisis ratio decidendi Putusan Pengadilan Nomor 875
K/Pid.Sus/2016 mengenai barang sitaan atas nama istri Terdakwa tidak dira pas
negara sehingga dikembalikan kepada Terdakwa tindak pidana korupsi.
Jenis penilitian yaitu normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber yang diperoleh kemudian dianalisis oleh penulis yang
bertujuan untuk menemukan jawaban atas masalah-masalah yang diteliti yakni
apakah aset yang diatasnamakan istri Terdakwa dapat dirampas untuk pembayaran
uang pengganti dan bagaimana ratio decidendi Putusan Pengadilan Nomor 875
K/Pid.Sus/2016 mengenai barang sitaan atas nama istri Terdakwa tidak dirampas
negara sehingga dikembalikan kepada Terdakwa tindak pidana korupsi.
Hasil dari penelitian ini yaitu dalam putusan-putusan perkara tindak pidana
korupsi sebaiknya Majelis Hakim tetap mengabulkan tuntutan Penuntut Umum
untuk merampas aset-aset yang diatasnamakan istri terdakwa sekalipun. Dibutuhkan peraturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung mengenai harta benda
yang dapat disita: 1) Harta benda yang diperoleh sebelum Terdakwa melakukan
tindak pidana korupsi; 2) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan termasuk
harta benda yang diatasnamakan istri Terdakwa; 3) Harta benda yang dialihkan
kepada pihak ketiga dengan cara melawan hukum atau peralihannya dengan cara
tidak wajar.
Kata Kunci : tindak pidana korupsi, aset yang diatasnamakan istri terdakwa, barang sitaan korupsi dikembalikan kepada terdakwa.
031914153041 | 4604 Rac e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain